Pemkot Cirebon Pastikan Program Relaksasi Dapat Membantu Warga Membayar PBB
Ilustrasi bangunan--Freepik
RADAR JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, memastikan bahwa program relaksasi atau pemberian diskon sebesar 40 persen dapat membantu warga melunasi tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Tinggal datang saja ke kas daerah atau ke bank yang menjadi mitra pembayaran. Jadi bisa langsung dibayarkan dengan adanya relaksasi 40 persen itu,” ujar Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa (21/5).
Agus menyatakan bahwa program relaksasi untuk tarif PBB-P2 telah berlaku sejak 1 Mei hingga 30 September 2024 dengan besaran diskon yang bervariasi. Menurutnya, selama periode Mei-Juni relaksasi yang diberikan adalah sebesar 40 persen, kemudian pada Juli-Agustus diskon tersebut menjadi 30 persen, dan pada September besarnya berubah menjadi 20 persen.
BACA JUGA:Imbas Tidak Rinci, Gugatan PPP untuk Pileg Dapil Jawa Barat Ditolak oleh MK
Agus menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini bertujuan untuk meringankan beban para wajib pajak terkait penyesuaian PBB-P2 tahun 2024. Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang penyusunannya telah dilakukan sejak 2023.
Selain diskon, Agus menyampaikan bahwa ada kemudahan bagi warga kurang mampu, pensiunan ASN, TNI, dan Polri dalam melunasi PBB-P2. Tak hanya itu, Pemkot Cirebon juga menerapkan kebijakan bebas denda administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2010.
“Terkait maslah PBB, perlu disampaikan bahwa kami telah menjalankan program yang menjadi kewenangan kami yakni memberikan relaksasi. Pemberian relaksasi itu tiga bulan menjelang jatuh tempo,” ujar Agus.
Sumber: antara