Imbas Tidak Rinci, Gugatan PPP untuk Pileg Dapil Jawa Barat Ditolak oleh MK

Imbas Tidak Rinci, Gugatan PPP untuk Pileg Dapil Jawa Barat Ditolak oleh MK

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK dalam sidang dengan agenda pengucapan/keputusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 21 Mei 2024.-Nadia Putri Rahmani-ANTARA

BACA JUGA:Respons Peluang PPP Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Gerindra: Mudah-mudahan

 

Selain itu, PPP dinilai tak menguraikan dengan jelas. Mengenai TPS mana saja, dan terjadi pada tingkat rekapitulasi mana dugaan perpindahan suara mereka pada Dapil Jabar 5.

  

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguaraikan data persidangan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garudat tersebut terjadi," tuturnya.

 

Pasca mempertimbangkan, MK menyatakan permohonan PPP itu tidak memenuhi kualifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Sumber: