Meskipun Terkendala Jeda Waktu yang Singkat, KPU Optimis Bapaslon Perseorangan Segera Penuhi Persayaratan
Meskipun Terkendala Jeda Waktu yang Singkat, KPU Optimis Bapaslon Perseorangan Segera Penuhi Persayaratan--Sumber gambar: Antaranews.com
RADAR JABAR - Dalam Pilkada Serentak 2024, optimisme tinggi terpancar dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, terutama terkait pasangan calon perseorangan. Idham yakin bahwa mereka akan segera memenuhi persyaratan dukungan meskipun waktu yang tersedia sangat terbatas.
Idham menyatakan bahwa para calon yang benar-benar serius mengikuti sebagai calon perseorangan telah melakukan persiapan matang untuk memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pilkada.
"Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pilkada," kata Idham.
Meskipun demikian, hingga data terakhir per Jumat (10/5) dari KPU, baru dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo yang telah menyerahkan dukungan mereka.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan waktu antara hari pemungutan suara dan proses rekapitulasi Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan.
"Ya, itu salah satu faktor yang diduga tentunya ada banyak faktor lainnya," ujarnya.
Idham mengakui bahwa ini adalah salah satu faktor yang berkontribusi terhadap minimnya penyerahan dukungan, meskipun ada kemungkinan faktor lain yang turut berperan.
Waktu yang tersisa untuk penyerahan dukungan bagi pasangan calon perseorangan hanya satu hari lagi, yaitu Minggu (12/5). Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi teknis mengenai regulasi penyerahan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan sebaik mungkin.
Meskipun masih ada 122 pasangan calon perseorangan yang belum menyerahkan dukungan mereka, Idham memastikan bahwa mereka sedang aktif melakukan proses unggah data dukungan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setiap pasangan calon telah diberikan akun Silon untuk memudahkan proses tersebut.
Perbandingan dengan Pilkada Serentak sebelumnya menunjukkan peningkatan jumlah pasangan calon perseorangan, yang menunjukkan minat yang lebih besar dalam jalur ini. Jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan dengan rinci, mulai dari pendaftaran pemantau pemilihan hingga pengumuman dan pelaksanaan pemungutan suara.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Meskipun ada tantangan dalam hal waktu yang terbatas, optimisme tetap tinggi bahwa pasangan calon perseorangan akan mampu memenuhi persyaratan dan berpartisipasi secara aktif dalam Pilkada Serentak 2024.
Sumber: