BPBD Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Pergerakan Tanah Selama 14 Hari
BPBD Cianjur menetapkan Tanggap Darurat Bencana (TDB) selama 14 hari, mulai Rabu 1 Mei 2024 karena pergerakan tanah di Desa Jatisari, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, Jawa Barat, terus meluas-Ahmad Fikri-ANTARA
Radar Jabar - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana (TDB) pergerakan tanah di Desa Jatisari, Kecamatan, Bojongpicung, pada Rabu 1 Mei 2024.
Status TDB itu ditetapkan selama 14 hari ke depan, lantaran banyak warga yang mengungsi. Seperti diberitakan sebelumnya, bencana alam pergerakan tanah menerpa tiga kampung di Desa Jatisari, Jumat (26/4), yang membuat puluhan rumah rusak serta tiga rumah roboh.
Menurut Kepala Pelaksana BPBD Cianjur, Asep Sukma Wijaya, penerapan status tanggap darurat pergerakan tanah berdasarkan banyaknya rumah terdampak dan adanya pengungsi, serta pergerakan tanah yang terus meluas.
"Rumah terdampak total 61 rumah ditambah dua masjid, sedangkan keluarga yang mengungsi sebanyak 67 kepala keluarga dengan jumlah jiwa sekitar 214 orang," tutur Asep, di Cianjur, Rabu (1/5) dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Dampak dari Gempa Bumi Berkekuatan M 6,5 yang Terasa Hingga Sukabumi, Cianjur dan Tasikmalaya
Ia mengatakan, tak ada lokasi pengungsian khusus sampai saat ini sebab mayoritas memilih menumpang di runah sanak saudaranya yang dinilai aman dari pergerakan tanah. Tapi beberapa posko sudah dibangun guna membantu meringankan beban warga.
Selain itu meski status TDB berlaku selama 14 hari, tidak menutup kemungkinan bakal diperpanjang ketika pergerakan tanah masih terjadi dan terus meluas. Bahkan pihaknya, kata dia, akan terus memonitor perkembangan selama belasan hari TDB.
Sumber: