BPBD Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Pergerakan Tanah Selama 14 Hari

BPBD Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Pergerakan Tanah Selama 14 Hari

BPBD Cianjur menetapkan Tanggap Darurat Bencana (TDB) selama 14 hari, mulai Rabu 1 Mei 2024 karena pergerakan tanah di Desa Jatisari, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, Jawa Barat, terus meluas-Ahmad Fikri-ANTARA

"Kita buat pos pantau untuk mengukur retakan setiap harinya, sehingga selama 14 hari TDB petugas akan membuat laporan, ketika masih terjadi pergerakan akan dilanjutkan masa TDB kalau tidak kita selesaikan di 14 hari," imbuhnya.

 

BACA JUGA:Kapolres Cianjur: Tersangka Pengoplos Elpiji Dihadapkan pada Ancaman Penjara dan Denda Rp60 Miliar

 

Asep menyebut pihaknya masih menanti kajian dari berbagai pihak untuk memastikan apakah pemukiman tersebut harus direkolasi atau tidak. Walau demikian, pihaknya telah meminta aparat desa dan kecamatan untuk mencari lahan relokasi.

 

"Kalau memang harus relokasi kita sudah memiliki lahan pengganti untuk pemukiman penduduk yang aman, kalau tidak ada sejumlah program yang akan dilakukan termasuk penanaman pohon keras di lokasi perkampungan," ucap dia.

 

Dirinya menambahkan, pihaknya meminta masyarakat menanam pohon berakar kuat lagi untuk mencegah pergerakan tanah. Hal itu lantaran bencana yang terjadi saat ini disinyalir akibat alih fungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan pisang.

Sumber: