KPU Konfirmasi Tidak Ada Pengadilan Lain yang Dapat Membantah Hasil Pilpres 2024 Setelah Putusan MK

KPU Konfirmasi Tidak Ada Pengadilan Lain yang Dapat Membantah Hasil Pilpres 2024 Setelah Putusan MK

Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4)--ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," pungkasnya.*

Sumber: antaranews