Segudang Prestasi Jadi Kado HUT Kabupaten Bandung ke-383
Segudang Prestasi Jadi Kado HUT Kabupaten Bandung-Ist-
RADAR JABAR - Selama menjabat menjadi Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si. menolehkan segudang capaian dan prestasi. Terlebih pada aspek keselamatan bangunan atau sektor perumahan dan kawasan pemukiman.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bandung Tahun 2021 – 2026 dan Renstra DISPERKIMTAN Tahun 2021-2026, terdapat masalah pokok berupa kualitas perumahan dan lingkungan permukiman di Kabupaten Bandung yaitu masih tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni sejumlah 35.000 unit.
Melihat masalah itu, Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si. langsung menyusun program prioritas. Yaitu: Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 7.000 unit per tahun.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, H. Wahyudin, ST., ME menjelaskan tata cara pemberian bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni diatu pada Peraturan Bupati No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
BACA JUGA:Sambut HUT Kabupaten Bandung, Perumda Air Minum Tirta Raharja Beri Diskon untuk Pelanggan
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 28 H ayat 1 yaitu: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Rumah yang diperbaiki akan memperhatikan berbagai aspek rumah layak huni yaitu: Aspek keselamatan bangunan, memiliki struktur bawah, struktur tengah, dan struktur atas. Aspek Kesehatan, pencahayaan, penghawaan, dan utilitas. Dan, aspek kecukupan ruang," jelas Wahyudin.
Dia menyebutkan, Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si. dapat mengerjakan program prioritas tersebut melebihi target yang telah ditentukan pada setiap tahunnya, pada Tahun 2021 Kab Bandung dapat memperbaiki sebanyak 7.437 unit, tahun 2022 sebanyak 7.397 unit, dan pada tahun 2023 sebanyak 7.506 unit rumah tidak layak huni.
"Capaian itu tidak lepas dari peran pak Bupati dalam mencari berbagai alternatif pembiayan untuk perbaikan rumah tidak layak huni, mengingat jika hanya bersumber dari APBD Kab Bandung saja maka tidak akan cukup," sebutnya.
"Bupati Bandung aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan berbagai pihak terkait sehingga Kab Bandung mendapat sumber dana untuk mencapai target perbaikan rumah tidak layak huni 7.000 unit/tahun," tambahnya.
Selain itu, Salah satu capaian Bupati Bandung yang lain adalah prestasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:Pemkot Depok Ajak Warga untuk Memeriahkan HUT ke-25 Kota Depok
"DISPERKIMTAN sendiri selaku pemangku SPM Bidang Perumahan Rakyat telah menuntaskan penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota dengan nilai capaian 100%," cetus Wahyudi.
Penataan Kawasan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Bandung
Sumber: