Koordinator Nasioanal Relawan Prabowo -Gibran Tegaskan Gugatan Minta Cawapres Didiskualifikasi Bukan Ranah MK

Koordinator Nasioanal Relawan Prabowo -Gibran Tegaskan Gugatan Minta Cawapres Didiskualifikasi Bukan Ranah MK

Gugatan Minta Cawapres Didiskualifikasi Bukan Ranah MK--( Sumber Gambar:Antara)

RADAR JABAR - Koordinator Nasional Relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Digital Team (PRIDE) Anthony Leong menegaskan bahwa gugatan meminta cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
 
 "Jika gugatannya menyangkut proses, itu ranahnya Bawaslu bukan MK," kata Anthony dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, jika gugatan tersebut berkaitan dengan proses, maka wewenangnya berada di Bawaslu, bukan MK. Anthony juga mempertanyakan apakah gugatan tersebut terkait dengan hasil atau proses pemilu. Menurutnya, MK hanya memiliki kewenangan terbatas terhadap hasil penghitungan suara sesuai Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Anthony meragukan dasar yang kuat bagi gugatan tersebut, sehingga kecil kemungkinan akan diterima MK.

Seharusnya, menurutnya, pihak yang keberatan atas keabsahan pencalonan pasangan calon Prabowo-Gibran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon tersebut.

 

 
 
"Mengapa Gibran tak mau diakui, tetapi mereka (Paslon 01 dan 02) saat kampanye menerima dia sebagai cawapres," lanjut Anthony. Hal ini dikatakan Anthony berdasarkan kampanye dan debat lalu. Kedua paslon tersebut menerima Gibran dalam forum debat yang artinya menerima keabsahan Gibran sebagai cawapres. "Begitu sudah kalah baru menggugat agar Gibran tidak diakui. Itu sangat tidak logis," ujarnya.

Anthony juga menyoroti bahwa paslon lainnya telah menerima Gibran sebagai cawapres dalam kampanye dan debat, namun baru mengajukan gugatan setelah kalah, yang dianggapnya tidak logis.

Selain itu, Anthony menilai tuntutan kubu Paslon 03 untuk mengulang Pilpres 2024 dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga keliru, karena tidak dikenal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 

BACA JUGA:Respon Prabowo Subianto saat Ditanya Pertemuan dengan Megawati

 

Menurutnya, tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif juga dianggap lemah, serta pengangkatan para penjabat daerah sudah sesuai dengan amanat undang-undang.

 
"Pengangkatan para penjabat gubernur, bupati, wali kota bukanlah dalam rangka untuk menjadi tim sukses atau memenangkan Gibran, tetapi menjalankan perintah undang-undang untuk mengisi jabatan gubernur, bupati, dan wali kota yang kosong itu untuk menyelenggarakan pemerintah daerah,” tambahnya.

Terkait tuduhan mobilisasi bansos yang diarahkan untuk memenangkan Prabowo-Gibran, Anthony menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah terpatahkan ketika empat menteri terkait bersaksi di sidang MK (*).

Sumber: antara news com