PKS Jabar Nyatakan SK Cawalkot Depok bagi Imam Budi Hartono

PKS Jabar Nyatakan SK Cawalkot Depok bagi Imam Budi Hartono

Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancara oleh awak media-Feru Lantara-ANTARA

Radar Jabar – Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) Haru Suandharu mengatakan Surat Keputusan (SK) DPP PKSE untuk Imam Budi Hartono selaku calon wali kota (cawalkot) Depok di Pilkada 2024 sudah turun.

 

Imam Budi juga telah disarankan untuk secepatnya membentu koalisi.

 

“Iya benar SK sudah turun dari DPP PKS,” ucap Haru Suandharu, di Depok, Jumat 19 April 2024, dikutip dari Antara.

 

Haru Suandharu memberi saran agar DPD PKS Kota Depok menjalin komunikasi politik dengan partai politik guna membangun koalisi pada Pilkada 2024. Harapannya, DPD PKS Depok membangun koalisi yang kuat sehingga berpeluang menjadi pemenang pilkada di kota yang dikenal sebagai ‘Kota Belimbing’ itu.

 

BACA JUGA:Jelang Jabatan Berakhir, Bima Arya Siap Jalin Koordinasi dengan Pj Wali Kota Bogor

 

“Tugas selanjutnya DPD PKS Depok perlu melakukan komunikasi politik dengan partai-partai untuk membangun koalisi di Depok,” jelas dia.

 

“Mudah-mudahan terbangun koalisi yang kokoh dan berpotensi besar memenangkan pilkada di Depok,” tuturnya.

 

Lebih lanjut Haru Suandharu menambahkan, setelah terbangun koalisi yang kuat maka segera mencari bakal calon wakil wali kota.

 

“Kalau sudah terbangun koalisi segera menjajagi peluang nama-nama calon wakil wali kota yang akan mendamping. Semoga terbangun kecocokan dan menguatkan potensi kemenangan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah Depok ke depan,” jelasnya.

 

BACA JUGA:Pemkot Depok Ajak Warga untuk Memeriahkan HUT ke-25 Kota Depok

 

Sebelumnya, DPP PKS menentukan Imam Budi Hartono menjadi bakal cawalkot Depok untuk Pilkada pada 27 November 2024.

 

Dirinya kini memiliki jabatan selaku Wakil Wali Kota Depok sekaligus pula sebagai Ketua DPD PKS Kota Depok.

 

Imam Budi mengaku siap maju pada Pilkada Depok 2024 sebab sudah mendapatkan amanat dari PKS.

Sumber: