Pemprov Jabar Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Bolos Pasca Cuti Lebaran 2024

Pemprov Jabar Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Bolos Pasca Cuti Lebaran 2024

Dok. Sekda Jabar, Herman Suryatman. Rabu (174)--(Sumber Gambar : Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspress)

RADAR JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov JABAR) telah mengumumkan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos setelah Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Tahun 2024.

Meskipun saat ini aturan Work From Home (WFH) sedang berlaku, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menyatakan bahwa evaluasi terus dilakukan terhadap kedisiplinan ASN.

"Karena untuk (ASN) layanan publikitu langsung 100 persen hadir (bekerja), adapun administrasi pemerintahan, layanan pimpinan maksimal 50 persen, dan itu sekarang sudah berjalan baik dan itu bisa cek secara digital pengaturan atau teknis mana yang masuk mana yang WFH," katanya saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Rabu (17/4).

 

BACA JUGA:ASN Pelayanan Publik Tidak Melakukan WFH, Sekda Jabar Sebut Tidak Terlalu Banyak Beradaptasi

 

Menurut Herman, layanan publik diharapkan hadir 100 persen, sementara administrasi pemerintahan dan layanan pimpinan maksimal 50 persen.

Sistem absensi digital memudahkan untuk memantau kehadiran dan WFH ASN. Herman menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi kepada ASN yang membolos tanpa alasan yang jelas.

"Tapi kita lihat lagi nanti karena itu kan (absesnsinya) digital sehingga bisa di cek. Dan kalau ada yang (bolos) tanpa alasan, berarti itu melanggar disiplin. Jadi siapapun ASN yang melanggar disiplin maka harus siap-siap dengan sanksi hukuman disiplin tergantung pelanggarannya," ungkapnya

Herman juga mengingatkan bahwa setelah aturan WFH dari Kemenpan RB berakhir, seluruh ASN di Pemprov Jabar diharapkan hadir sepenuhnya sesuai ketentuan.

Dia menegaskan bahwa absensi digital memungkinkan mereka untuk memantau kepatuhan ASN terhadap aturan tersebut.

 

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Bandung Akan Rekrut 1.500 ASN Baru di Tahun 2024, Meliputi PPPK dan CPNS

 

"Besok mereka (ASN) harus hadir sebagaimana ketentuanya full 100 persen karena itu WFH hanya berlaku dua hari (tanggal 16 - 17 April). Jadi kalau besok (18 Apri) masih tidak masuk, siap-siap akan diberikan sanksi.

Tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan laporan ada ASN Pemprov (Jabar yang tidak WFH) Mangkir atau bolos," pungkasnya. 

Sumber: Jabar Ekspres