ASN Pelayanan Publik Tidak Melakukan WFH, Sekda Jabar Sebut Tidak Terlalu Banyak Beradaptasi
--Jabar Ekspres
RADAR JABAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah liburan bersama lebaran 2024.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman, meskipun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang terlibat dalam pelayanan publik, dan mereka diminta untuk langsung kembali bekerja 100 persen setelah liburan bersama lebaran 2024.
"Tempo hari bahwa pak Menpan RB sudah mengeluarkan surat Edaran (WFH). Tapi bagi ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik itu 100 persen harus hadir (bekerja). Jadi unit kerja, OPD, asn yang berhubungan dengan pelayanan publik atau berhubungan dengan masyarakat hari Ini 100 persen (masuk) tidak ada work from home," ujarnya saat diwawancarai di Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung, Selasa (16/4).
BACA JUGA:Idham Holik Ungkap Penyelenggaraan Pemilu 2024 Sesuai Aturan Undang-Undang
Sementara itu, untuk ASN yang bekerja di unit sistem pendukung seperti bagian administrasi pemerintahan dan administrasi pimpinan, Herman mengatakan bahwa WFH maksimalnya adalah 50 persen.
"Nah kami Pemprov Jabar sejak hari pertama surat edaran itu keluar sudah disampaikan ke semua kepala OPD, kemudian kami juga sudah tindak lanjutin dengan surat pemberitahuan dari sekda untuk segera mengeksekusi," ujarnya.
"Sehingga di tanggal sekarang (16 April 2024) WFH maksimal 50 persenuntuk (ASN) supporting system dan pelayanan publik tetap (bekerja) 100 persen ini sudah berlaku, tidak banyak ba-bi bu (alasan) jadi langsung eksekusi (bekerja) sesuai dengan klausul yang ada di surat edaran," tambahnya.
BACA JUGA:Segini Kekayaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang Terjerat Kasus Korupsi
Bahkan untuk memantau, Herman mengatakan bahwa mereka sudah menugaskan semua asisten pemerintah untuk memonitor ASN yang tidak melakukan WFH.
"Kami sudah tugaskan para asisten untuk monitor OPD terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun untuk Kabupaten/Kota, Pak gubernur sudah menyampaikannya kepada bupati/walikota, dan saya sendiri sudah mengingatkannya ke para Sekda. Jadi semua kabupaten/kota dan pemprov sudah menindaklanjuti danmengeksekusi surat edaran dari pak menpan," pungkasnya. (SAN)*
Sumber: Jabar Ekspres