Sopir Bus PO Rosalia Indah Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan

Sopir Bus PO Rosalia Indah Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan

Sopir Bus PO Rosalia Indah Resmi Tersangka Kecelakaan -Istimewa-

RADAR JABAR - Jalur Widodo alias JW (44) sopir Bus PO Rosalia Indah, telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan oleh pihak kepolisian.

Dia berasal dari Kadipaten, Kecamatan Babatan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. JE dijerat dengan pasal 340 terkait kelalaian dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan, menyatakan bahwa Polres Batang telah melakukan penyelidikan terkait kecelakaan tunggal yang melibatkan Bus Rosalia Indah di KM 370 + 200 Jalan Tol Jalur A, dekat Desa Ketanggan, Gringsing, Kabupaten Kendal.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024, pukul 06.35. Penyelidikan tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, 7 Orang Meniggal Dunia

"Dan hari ini kita telah menetapkan tersangka terhadap sopir bus dengan inisial JW. Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 370 ayat 2, 3 dan 4 dengan sanksi pidana adalah maksimal 6 tahun," ungkapnya dilokasi GT Kalikangkung, mengutip Radar Semarang (Jawa Pos Grup), Jumat (12/4/2024).

"Kemudian kita mencoba menguraikan dan melihat bahwa akibat kelalaian yang bersangkutan, memang benar sementara pemeriksaan kita ini diakibatkan kelalaian dari pada pengemudi sopir bus tersebut. Bahwa pengemudi mengakui bahwa yang bersangkutan kelelahan, Kemudian terjadi mengantuk sesaat atau micro sleep di KM 370," sambungnya.

Setelah kejadian tersebut, sopir Bus Rosalia Indah dengan nomor polisi AD 7019 OA adalah penyebab utama kecelakaan, demikian dijelaskan oleh Dirlantas, melaju ke sisi kiri jalan dan menabrak parit sehingga keluar dari jalan tol.

"Sehingga terseret kurang lebih 150 meter. Titik tumpu awal adalah di 370 poin 50, kemudian titik tumpu akhirnya berada di poin 200," katanya.

BACA JUGA:7 Orang Tewas Pada Kecelakaan Bus Rosalia Indah Tol Batang-Semarang

Dirlantas juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini melalui suatu proses yang melibatkan gelar perkara. Menurutnya, gelar perkara ini sebelumnya melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pembuatan berita acara dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan dari saksi yang telah diperiksa.

"Sampai dengan saat ini sudah ada 7 (saksi) termasuk sopir bus tersebut. Kemudian daripada pemeriksaan saksi berita acara cukup dua alat bukti pasal 40 KUHP, kita menetapkan sopir bus sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4," tegasnya.

Saat ini, sopir bus juga sudah berada di tahanan Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum yang selanjutnya.

"Sudah ditahan. Jadi surat perintah pengakapan, penahanan, surat perintah penyidikan, sudah dilengkapi semua. Berkas dokumen sudah dilengkapi semua pada saat selesai gelar semua itu sudah dilengkapi, kemudian dilakukan peningkatan status menjadi tersangka," tegasnya.

Sumber: