Presiden Polandia Tolak Amendemen Terhadap RUU Tentang Penggunaan Pil Pencegah Kehamilan

Presiden Polandia Tolak Amendemen Terhadap RUU Tentang Penggunaan Pil Pencegah Kehamilan

Presiden Polandia Andrzej Duda--ANTARA/Anadolu

RADAR JABAR -  Presiden Polandia Andrzej Duda menggunakan hak vetonya untuk menolak amandemen undang-undang farmasi Polandia yang akan mengatur ketersediaan pil pencegah kehamilan tanpa resep bagi individu yang berusia di atas 15 tahun, pada Jumat (29/3).

“Presiden mendengarkan suara orang tua yang diterima dalam berbagai korespondensi. Presiden jelas meyakini perlunya melindungi hak dan standar konstitusional layanan kesehatan bagi anak-anak,” ungkap Menteri Kepresidenan Malgorzata Paprocka.

Meskipun hak veto presiden bisa dibatalkan oleh tiga perlima mayoritas anggota parlemen di Sejm, majelis rendah parlemen, koalisi yang berkuasa tidak mungkin mendapatkan dukungan yang diperlukan.

BACA JUGA:Joe Biden Setujui Pengiriman Bom dan Pesawat Tempur ke Israel Secara Diam-diam

Partai Hukum dan Keadilan (PiS), yang dikenal sebagai sayap kanan Polandia dan telah memberlakukan salah satu undang-undang aborsi paling ketat di Eropa, kehilangan kekuasaan pada bulan Oktober lalu. Karena perubahan undang-undang tersebut memecah koalisi pemerintahan baru.

Szymon Holownia, juru bicara Parlemen dan pemimpin Polska 2050, partai Kristen Demokrat yang merupakan salah satu dari tiga partai dalam koalisi yang berkuasa, menunda pemungutan suara di parlemen tentang isu aborsi.

Partai lain dalam koalisi, yaitu Partai Kiri Baru dan Platform Sipil (PO) yang dipimpin oleh Perdana Menteri Donald Tusk, mengangkat isu aborsi sesuai permintaan hingga usia kehamilan 12 minggu sebagai prioritas.

BACA JUGA:Bassirou Diomaye Faye Terpilih Sebagai Presiden Senegal Berikutnya

Meskipun begitu keputusan presiden tidak mengejutkan, serta hal tersebut memicu berbagai komentar.

“Pil pencegah kehamilan akan tersedia, terlepas dari pendapat presiden mengenai masalah ini, yang mendasarkan keputusannya pada takhayul dan bukan pada pengetahuan medis,” ungkap Menteri Kesetaraan Katarzyna Kotula.

Anggota parlemen Koalisi Sipil Krzysztof Brejza mengkritik keputusan tersebut dengan mengatakan, "Turki, Serbia, Hongaria. Dan Polandia. Berdasarkan keputusan Duda," menyoroti akses yang ketat terhadap pil pencegah kehamilan di negara-negara tersebut di Eropa.

BACA JUGA:Menjadi Negara Pertama di ASEAN, Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

“Takhayul dan ideologi konservatif telah mengalahkan ilmu pengetahuan dan hak-hak perempuan,”  tulis Joanna Scheuring-Wielgus, selaku Wakil Menteri Kebudayaan.

“Untungnya, ini adalah bulan-bulan terakhir masa kepresidenan Andrzej Duda,” tambahnya.

Sumber: antara