Aiptu FN Menyerahkan Diri Setelah Buron Usai Serang Debt Collector

Aiptu FN Menyerahkan Diri Setelah Buron Usai Serang Debt Collector

Aiptu FN Menyerahkan Diri Setelah Buron Usai Serang Debt Collector-Ist-

RADAR JABAR - Setelah menghindar dari kejaran polisi dan buron selama dua hari, akhirnya Aiptu FN menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

FN menjadi buronan setelah dituduh menembak dua orang debt collector di Palembang, Sumatera Selatan.

Saat ini, FN sedang menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, menyatakan bahwa sebelumnya mereka telah menemui Aiptu FN di Musi Rawas pada malam Minggu 24 Maret 2024.

Saat pertemuan tersebut, petugas berusaha membangun komunikasi agar FN mau bekerja sama. Setelah upaya pendekatan dilakukan, FN kemudian dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan.

"Untuk kondisi yang bersangkutan sehat walafiat, normal dan sangat menyadari apa yang diperbuatnya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Indra saat memberikan keterangan pers, Senin (25/3/2024).

BACA JUGA:Kakorlantas Polri: Arus Mudik Lebaran 2024 Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap, Pelanggar Akan Didenda Tilang

Indra mengungkapkan bahwa selama bertugas di Lubuklinggau, Aiptu FN tidak pernah terlibat dalam masalah kedinasan. Namun, Polres Lubuklinggau merasa sangat menyesalkan atas peristiwa yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.

"Tujuan FN ke Palembang belum tahu apa, tetapi kita menyerahkan semuanya ke Ditreskrimum yang menangani perkaranya," ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa semua kasus yang melibatkan Aiptu FN akan dialihkan ke Polda Sumatera Selatan, termasuk tindak pidana maupun pelanggaran kode etik yang terjadi.

"Kaitan pelanggar kode etik kami sebagai satuan bawah menunggu dari polda Sumsel atau ditarik semua di Mapolda Sumsel," jelasnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Aiptu FN sebagai buronan dalam kasus penganiayaan terhadap dua debt collector pada Sabtu 23 Maret 2024.

Penetapan tersebut dilakukan setelah FN melarikan diri dan tidak berada di tempat tinggalnya setelah kejadian tersebut terjadi.

"Tindakan penganiayaan oleh  Aiptu FN menggunakan air softgun dan senjata tajam sempat membuat heboh. Untuk itu kita sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai DPO. Terlebih kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kita telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan akan menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumsel,  Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan, Minggu (24/3/2024).

Sumber: