Kakorlantas Polri: Arus Mudik Lebaran 2024 Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap, Pelanggar Akan Didenda Tilang

Kakorlantas Polri: Arus Mudik Lebaran 2024 Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap, Pelanggar Akan Didenda Tilang

Kakorlantas Polri Arus Mudik Lebaran 2024 Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap-Arus Mudik Lebaran 2024 Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap-Instagram @infobandungraya

RADAR JABAR - Pada arus mudik lebaran 2024 akan diberlakukan ganjil genap bagi para masyarakat yang akan melakukannya, bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan mengumumkan bahwa sistem ganjil genap (gage) akan diberlakukan pada arus mudik Lebaran tahun 2024.

Namun, berbeda dengan operasi sebelumnya, sanksi bagi pelanggar bukanlah berupa putar balik atau penghentian perjalanan, melainkan denda tilang yang akan diberlakukan.

“Tidak melakukan putar balik atau penghentian, tapi ETLE mobile yang akan menindak di tol yang diberlakukan gage,” jelas Kakorlantas dalam konferensi pers daring. Dilansir dari Instagram @infobandungraya

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes. Pol. Eddy Juanedi menjelaskan rincian penerapan ganjil genap tersebut.

Pemberlakuan ganjil genap akan dimulai pada Jumat (5/4/24) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (7/4/24) pukul 24.00 WIB.

 

BACA JUGA:Kemenangan Prabowo-Gibran Dinilai Bisa Menggairahkan Investasi di Indonesia

 

Kemudian, pada Senin (8/4/24) hingga Selasa (9/4/24), penerapan ganjil genap berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"Gage akan diterapkan pada arus mudik mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta hingga KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang,"lanjut Kakorlantas.

Penerapan ganjil genap juga akan berlaku untuk arus balik mudik Lebaran. Dimulai dari Jumat (12/4/24) pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Tol Jakarta.

Selanjutnya, pada Sabtu (13/4/24), penerapan ganjil genap dimulai lebih awal, yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB di titik yang sama.

"Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat, ganjil genap berlaku dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Jakarta," tambahnya.

Sumber: