Ngeri! Azab Orang yang Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja

Ngeri! Azab Orang yang Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja

Ngeri! Azab Orang yang Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja-Azab Orang yang Membatalkan Puasa dengan sengaja-Freepik

RADAR JABAR - Dalam Islam, menjalani puasa Ramadhan adalah salah satu kewajiban yang harus dipatuhi oleh umat Muslim. Dan mendapat hukuman jika tidak mematuhinya

Puasa dianggap sebagai bentuk ibadah yang penting, di mana umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan perilaku-perilaku tertentu mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, disamping pentingnya ibadah ini, ada juga peringatan serius bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja.

Sebagaimana dijelaskan dalam ajaran Islam, membatalkan puasa secara sengaja dianggap sebagai perbuatan terlarang dan termasuk salah satu dosa besar yang harus dihindari.

Dalam Islam, ketaatan kepada perintah Allah adalah kewajiban, dan melanggar puasa dengan sengaja dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap perintah-Nya.

Selain dari aspek moral dan spiritual, ada juga konsekuensi hukum bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja.

Dalam Islam, sanksi berupa denda atau kifarat dapat dikenakan kepada pelanggar. Ini dilakukan untuk menegakkan hukum agama dan sebagai peringatan bagi umat Muslim agar mematuhi kewajiban puasa dengan sungguh-sungguh.

Sebagian orang diizinkan untuk membatalkan puasa, seperti musafir, orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya. Namun, hal ini harus disertai dengan alasan yang sah. Tetapi, bagi mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja, hukumannya akan berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

 

BACA JUGA:Kenapa Saat Berbuka Puasa Tidak Dianjurkan Langsung Memakan Makanan Berat?

 

Berdasarkan penjelasan yang diambil dari buku berjudul “Ilmu Fikih” karya Sudarto (2018;63), beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan puasa secara sengaja antara lain adalah melakukan hubungan intim (jima atau bersetubuh), muntah dengan sengaja, menstruasi (haid) atau nifas, pembekaman (dibekam), serta makan dan minum secara sengaja selama waktu berpuasa.

Misalnya, muntah yang disengaja akan membuat seseorang harus membayar qadha' sebagai ganti puasa yang dibatalkannya (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720.

Begitu juga dengan makan dan minum secara sengaja, hal ini akan mengakibatkan batalnya puasa secara sengaja akan dikenakan hukuman kifarat.

Sumber: