Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap 5 Tersangka TPPO Dengan Berkedok Magang di Jerman Atau 'Ferien Job'
Dittipidum Bareskrim Polri Ungkap 5 Tersangka TPPO Dengan Berkedok Magang di Jerman Atau 'Ferien Job'--Antara
RADAR JABAR - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan skema program magang bagi mahasiswa yang ditawarkan untuk bekerja sambil belajar di Jerman, atau yang dikenal dengan istilah ferien job.
Menurut Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, kasus ini terkuak setelah KBRI di Jerman menerima laporan dari empat mahasiswa yang mengikuti program magang tersebut.
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandhani.
Ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Tersangka perempuan meliputi ER alias EW (39), A alias AE (37), dan AJ (52), sedangkan tersangka laki-laki meliputi AS (65) dan MZ (60). Dua tersangka masih berada di Jerman (ER dan A), sementara beberapa tersangka di antaranya terkait dengan lembaga pendidikan tinggi.
Djuhandhani menjelaskan bahwa dari informasi yang diperoleh dari KBRI di Jerman, program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia, dengan total 1.047 mahasiswa yang dikirim ke Jerman melalui tiga agen tenaga kerja.
"Hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," ungkapnya.
Informasi dari KBRI tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satgas TPPO Polri. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para mahasiswa diarahkan untuk mengikuti program magang ke Jerman melalui CV GEN dan PT SHB.
Para mahasiswa diminta membayar sejumlah uang untuk pendaftaran dan pembuatan dokumen pendukung seperti Letter of Acceptance (LOA) dan working permit. Selanjutnya, mereka juga diminta untuk membayar dana talangan yang akan dipotong dari gaji mereka selama di Jerman.
Setibanya di Jerman, para mahasiswa diberikan surat kontrak dan working permit dalam bahasa Jerman, yang kemudian mereka dipaksa untuk menandatanganinya meskipun mereka tidak memahami isi surat tersebut.
Mahasiswa yang menjadi korban menjalani program ferien job selama tiga bulan dari Oktober 2023 hingga Desember 2023. Selain itu, Polri juga menemukan bahwa program ini dikaitkan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), meskipun Kemendikbud menegaskan bahwa program ferien job bukan bagian dari MBKB.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dalam mengikuti program magang di luar negeri, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap agen-agen tenaga kerja yang beroperasi di dalam negeri.
Sumber: antara