Bantah Terima Kue Ultah dari PSI, Ketua KPU: yang Menyiapkan Saya Sendiri

Bantah Terima Kue Ultah dari PSI, Ketua KPU: yang Menyiapkan Saya Sendiri

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024)-Aditya Pradana Putra-ANTARA FOTO

Radar Jabar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengklarifikasi soal video yang menampilkan caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan kue padanya di perayaan hari ulang tahunnya. Lokasi dalam video tersebut berada di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 12 Maret 2024 lalu.

 

Hasyim membantah telah menerima kue ulang tahun (ultah) dari PSI. Ia mengatakan kue tersebut justru disiapkan sendiri olehnya.

 

“Oh itu kue yang menyiapkan saya sendiri,” jelasnya di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (18/3).

 

Dia menuturkan caleg PSI itu hanya merekam video dan makan. Selain itu, ia menegaskan semua saksi yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional juga turut merayakan ulang tahunnya.

 

BACA JUGA:Menko Polhukam: Indonesia Waspadai Kemungkinan Konflik Terbuka di Laut China Selatan

 

Lebih lanjut Hasyim mengungkap dirinya langsung yang menyajikan dan menyuguhkan kue ultah itu di sela-sela rapat pleno yang bersamaan dengan hari jadinya. Ia pun meminta para wartawan untuk menayakan langsung kepada orang yang sudah merekam video tersebut.

 

“Tidak ada PSI memberikan kue, tidak ada. Kue dari saya sendiri dan saya menyuguhkan di arena pleno,” kata dia.

 

Sebelumnya, viral video berdurasi satu menit di media sosial menampilkan kader sekaligus caleg PSI, Marsha Siagian, memberikan kue untuk Hasyim Asy’ari di momen kejutan hari jadi tersebut. Banyak netizen menilai hal tersebut sebagai bentuk gratifikasi dari PSI kepada Ketua KPU.

 

BACA JUGA:Menkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Seputar Pemilu di Media Sosial

 

Kabar mengenai Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang medapat kue ultah dari caleg PSI juga ditanggapi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Menurutnya, segala jenis penerimaan oleh pejabat negara dari pihak yang berpotensi menyebabkan benturan kepentingan merupakan gratifikasi yang yajib dilaporkan ke KPK.

 

“Iya, itu jelas ada, apa, satu yang jelas benturan kepentingan. Itu, kan, sudah sangat jelas, karena, kan, memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan,” ucap Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3), dikutip dari Kumparan.

 

“Sehingga ketika menerima apa pun yang berhubungan seperti itu ya seharusnya melapor kepada KPK.” Serunya.

 

Sumber: Antara dan Kumparan.

Sumber: