Menkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Seputar Pemilu di Media Sosial

Menkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Seputar Pemilu di Media Sosial

Ilustrasi media sosial. Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks Seputar Pemilu di Media Sosial-Pixelkult-Tangkapan layar via Pixabay

Radar Jabar – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyebut pihaknya sudah take down (menurunkan) 1.971 berita hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di media sosial.

 

Data ini merupakan hasil dari penyaringan oleh jajaran Menkominfo Budi sedari tanggal 17 Juli 2023 sampai 18 Maret 2024 kemarin.

 

“Sebaran hoaks itu mencapai jumlahnya adalah 3.235 hoaks di mana 1.971 hoaks kita take down,” jelas Budi pada jumpa pers di kantor Kementerian koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jakarta, Selasa (19/3), dikutip dari Antara.

 

BACA JUGA:Aturan THR Buruh Resmi Ditetapkan Kemnaker, Laporkan ke Sini Jika Ada yang Melanggar

 

Lebih lanjut, ia mengatakan sisa berita hoaks yang lain tidak diturunkan melainkan dilabeli “hoaks” saja. Hal ini sebab informasi yang ada pada berita-berita tersebut dinilai tak terlalu berbahaya.

 

Hoaks tersebut, kata Budi, merata di semua platform media sosial dan situs pencarian. Deskripsi hoaksnya juga beragam mulai dari bersifat provokatif sampai isu yang tidak benar.

 

“Judulnya enggak masuk akal seperti Pak Hadi mau nyapres, kan ini hoaks dong,” tuturnya.

 

BACA JUGA:AHY Memastikan Status Lahan PSN 'Clean & Clear' dan Tidak Menimbulkan Masalah di Masa Depan

 

Berdasarkan data yang Budi Arie peroleh, 92% berita hoaks itu disebarkan oleh buzzer media sosial yang berafiliasi dengan kelompok tertentu.

 

Kendati demikian, dia mengaku situasi media sosial sekarang lumayan kondusif dan aman pasca proses penyaringan hoaks sudah dikerjakan. Selain itu, isu-isu yang berseliweran di media sosial dinilainya masih dalam kondisi wajar dan tetap dalam pengawasan pihaknya.

 

Menkominfo Budi memastikan pengawasan itu akan terus berlangsung sampai proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) rampung. Bahkan juga hingga pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

 

Sumber: Antara.

Sumber: