Sikat Gigi Saat Puasa Ternyata Ini Hukumnya Menurut Ustaz Adi Hidayat

Sikat Gigi Saat Puasa Ternyata Ini Hukumnya Menurut Ustaz Adi Hidayat

Sikat Gigi Saat Puasa Ternyata Ini Hukumnya-Adi Hidayat Official-

RADAR JABAR - Saat ini, masyarakat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan kerap bertanya tentang hukum sikat gigi saat puasa. Berpuasa adalah kewajiban bagi umat Muslim karena merupakan salah satu rukun Islam.

Selama berpuasa, umat Islam harus berhati-hati untuk menahan diri dari keinginan dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa mereka. Selain itu, umat Muslim diharuskan menahan haus dan lapar dari fajar hingga matahari terbenam.

Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang belum memahami tentang hukum menggosok gigi dengan menggunakan odol atau pasta gigi apakah dapat membatalkan puasa atau tidak.

Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan mengenai hukum menggosok gigi menggunakan pasta gigi saat berpuasa.

BACA JUGA:Begini Melatih Anak Puasa yang Benar Menurut Ustaz Adi Hidayat, Orang Tua Perlu Lakukan Ini!

Menurut channel Youtube Info Singkat Official pada hari Senin (18/3/2024), Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa menyikat gigi saat puasa merupakan amalan yang dianjurkan, namun dengan beberapa syarat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, Nabi mengatakan bahwa jika tidak memberatkan umatku, aku akan memerintahkan mereka untuk menggunakan siwak atau menyikat gigi sebelum shalat.

Menurut Ustaz yang kerap disapa UAH itu, ada perbuatan yang dibolehkan dan ada pula yang tidak dibolehkan selama berpuasa.

"Yang boleh itu artinya tidak ada pahala, tidak ada dosa bisa dilakukan saja, seperti misalnya kumur-kumur saat melakukan wudhu," ujar Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadan, Boleh Tapi

Menurut UAH, yang mubah artinya tidak ada pahala dan dosa, bisa dilakukan begitu saja, seperti berkumur-kumur saat berwudhu.

Menurut UAH, berkumur-kumur ketika sedang tidak berwudhu dalam keadaan sangat panas diperbolehkan. Namun, dengan sengaja melakukannya tanpa alasan yang sah dianggap makruh.

Kenapa seseorang harus berkumur-kumur secara sengaja saat sedang berpuasa? Apakah ini termasuk dalam kategori makruh menurut peraturan?

Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada kekhawatiran akan kemungkinan air tertelan dan masuk ke tenggorokan. Karena itu, menyikat gigi atau menggunakan siwak merupakan amalan yang dianjurkan.

Sumber: