Anggota Polres Banjar Dipecat Tidak Hormat Usai Terjerat Kasus Narkoba

Anggota Polres Banjar Dipecat Tidak Hormat Usai Terjerat Kasus Narkoba

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto menanggalkan seragam yang digunakan Briptu AR dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Polres Banjar 18 Maret 2024.--Istimewa

RADAR JABAR- Anggota Polres Banjar Briptu AR diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani vonis Pengadilan Negeri Kota Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto SIK MH pimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Polres Banjar 18 Maret 2024.

"Berdasarkan putusan Kapolda Jabar tanggal 24 November 2023, Briptu AR yang terakhir berdinas di Bagian SDM Polres Banjar, mendapat putusan rekomendasi PTDH dari Dinas Polri," kata AKBP Danny Yulianto.

Ia menyampaikan upacara PTDH ini merupakan yang pertama di Polres Banjar. Setelah dilakukan tahapan-tahapan proses mulai dari pembinaan hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan dan menjatuhkan hukuman PTDH kepada yang bersangkutan. 

"Hal ini tentunya disayangkan, setelah melalui berbagai proses hukum, terbukti yang bersangkutan telah melakukan beberapa pelanggaran hingga melakukan tindak pidana. Proses panjang pun dilewati mulai dari pembinaan hingga proses hukum secara internal," ucap dia.

 

BACA JUGA:Mayat Guru Ditemukan Membusuk di Gudang Apotek Kimia Farma, Keluarga Korban Tuntut Kejelasan

 

Lebih lanjut Kapolres Banjar menyampaikan profesi Kepolisian masih menjadi salah satu yang favorit, begitu besar antusias masyarakat untuk menjadi anggota Polri.

"Hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh personel Polres Banjar dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri," katanya.

Masih Kata Kapolres, pelaksanaan upacara PTDH tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komintmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Dalam upacara tersebut, secara simbolis Kapolres Banjar menanggalkan pakaian dinas Polri yang dikenakan oleh yang bersangkutan dan digantikan dengan pakaian Batik. 

 

BACA JUGA:Menaker Siap Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Sumber: