Tentara Israel Tembaki Warga Palestina yang Menantikan Bantuan di Jalur Gaza

Tentara Israel Tembaki Warga Palestina yang Menantikan Bantuan di Jalur Gaza

Tentara Israel terlihat di dekat perbatasan Jalur Gaza di Israel selatan pada 6 Januari 2024.-Xinhua/JINI/Ilan Assayag-Antara

RADAR JABAR - Tentara Israel menembaki orang-orang yang menunggu bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza, mengakibatkan kematian 20 orang dan melukai sedikitnya 155 lainnya, pada Kamis (14/3).

Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza telah mengeluarkan pernyataan mengenai insiden tersebut terjadi di sekitar kawasan Bundaran Kuwait. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa serangan tersebut mencerminkan "niat Israel yang terencana untuk melakukan aksi pembantaian baru dan mengerikan."

Menurut Kementerian tersebut, proses evakuasi korban tewas dan luka-luka masih berlangsung meskipun kondisi di wilayah tersebut sangat menantang. Jumlah korban tewas mungkin akan bertambah karena kondisi serius korban cedera yang sedang dirawat di beberapa rumah sakit terdekat, tambahnya.

BACA JUGA:SpaceX Menaikkan Intensitas Pengujian Penerbangan Roket Sepanjang Tahun 2024

Diketahui juga bahwa kantor berita resmi Palestina WAFA telah mengonfirmasi bahwa puluhan orang telah tewas dan terluka.

Israel memulai perang di Gaza setelah serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober. Serangan tersebut telah menyebabkan lebih dari 31.300 warga Palestina tewas dan mendorong wilayah tersebut ke ambang kelaparan.

Israel juga memberlakukan blokade yang menghancurkan di daerah kantong Palestina tersebut, menyebabkan penduduknya, terutama di Gaza utara, mengalami kelaparan.

BACA JUGA:Lebih Banyak Kematian Anak di Gaza Dibandingkan Konflik Global Selama 4 Tahun

Perang tersebut juga telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kelangkaan akut bahan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara sebagian besar infrastruktur daerah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan aksi genosida di Mahkamah Internasional, yang dalam putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza.*

Sumber: antara