KPU Kota Bogor Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 3 Desember 2024.-Shabrina Zakaria-ANTARA
Radar Jabar Disway – KPU Kota Bogor menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Pilkada Serentak 2024 tingkat Kota Bogor.
Dalam rapat pleno itu KPU bakal merekap hasil perolehan suara di masing-masing kecamatan yang telah dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) sejak 29 November 2024 hingga 2 Desember 2024. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bogor, Dian Ashbul Yamin, di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/12).
Seusai rekpitulasi tuntas, KPU Kota Bogor akan melakukan rekap perolehan suara. Ini baik untuk perolehan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024.
BACA JUGA:KPU Kota Bogor Menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPU Kota Bogor Edukasi Pemilih Pemula di SMA Tunas Harapan
Dian menjelaskan bahwa setelah rapat pleno selesai maka akan dilakukan penetapan perolehan hasil suaranya. Berikutnya untuk penetapan calon pasangan calon wali kota wakil walikota terpilih, menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada yang mengajukan perselisihan hasil atau tidak.
Menurutnya berdasarkan aturan, pasangan calon diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan ke MK tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara.
“Kalau tidak ada, dari MK menyampaikan surat melalui KPU RI, baru kemudian kami akan melakukan penetapan,” imbuh dia, dikutip dari Antara Jabar.
Sumber: