Dalil Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadan

Dalil Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadan

Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadan-Unsplash/Pablo Heimplatz-

RADAR JABAR - Berpuasa di bulan Ramadan tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala godaan yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Berhubungan intim atau berjimak merupakan salah satu hal yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Sebagai gantinya, seseorang harus menjalankan puasa selama dua bulan secara beruntun.

Jika tidak memungkinkan, maka wajib memberi makan kepada 60 orang fakir miskin dengan setiap orang menerima tiga perempat liter beras.

Bagaimana hukum berhubungan suami istri saat bulan Ramadan?

BACA JUGA:5 Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton Saat Puasa Ramadhan

Menurut seluruh ulama dari berbagai mazhab, sepakat bahwa melakukan hubungan seksual saat berpuasa akan membatalkan puasa. Jika seseorang dengan sengaja melakukannya, maka wajib baginya untuk mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha) dan membayar denda di luar bulan Ramadhan.

Menurut buku Fiqih Lima Mazhab yang ditulis oleh Muhammad Jawad Mughniyah, membayar kafarat berarti membebaskan seorang budak.

Jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka orang tersebut diwajibkan untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu, dia harus memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadan, Boleh Tapi

Hal ini juga disebutkan dalam hadis Bukhari:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR. Bukhari).

Menurut Abu Hurairah, seorang pria mendatangi Nabi Muhammad (SAW) dan berkata, "Oh tidak, saya telah berzina dengan istri saya (di siang hari) di bulan Ramadhan."

Nabi menjawab, "Bebaskanlah seorang budak wanita." Orang itu berkata, "Saya tidak mampu melakukannya." Nabi kemudian berkata, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Orang itu menjawab, "Saya tidak mampu melakukannya." Nabi sekali lagi berkata, "Berilah makan enam puluh orang miskin." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

BACA JUGA:7 Buah yang Bagus untuk Dikonsumsi Selama Bulan Puasa, Enak dan Nikmat!

Sumber: