Dalil Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadan

Dalil Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadan

Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadan-Unsplash/Pablo Heimplatz-

Menurut Al Quran, pasangan suami istri diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim selama bulan Ramadan asalkan dilakukan di luar jam puasa atau di malam hari. Pendapat ini didasarkan pada ayat 187 Al Baqarah.

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyatakan bahwa ayat tersebut merupakan bentuk keringanan dari Allah SWT untuk umat Islam. Allah SWT juga telah menghapus praktik pada masa awal Islam di mana hubungan seksual diperbolehkan setelah berbuka puasa hingga salat Isya saja.

Oleh karena itu, suami istri jika berhubungan intim pada bulan Ramadan diperbolehkan jika dilakukan pada malam hari. Sebelum menjalankan ibadah puasa keesokan harinya, pasangan suami dan istri harus mandi wajib terlebih dahulu.

Sumber: