Polisi Konfirmasi Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Banjar Merupakan Caleg DPR

Polisi Konfirmasi Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Banjar Merupakan Caleg DPR

Dok. 3 pelaku dalam kasus pembunuhan kepada seorang wanita yang jasadnya dibuang di Kota Banjar. -Foto: Sandi Nugraha-Jabar Ekspres

RADAR JABAR - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengumumkan bahwa salah satu dari tiga individu yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Diketahui bahwa salah satu tersangka merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka yang merupakan seorang caleg tersebut memiliki inisial DP, seperti yang ditemukan dalam hasil penyelidikan.

BACA JUGA:Bupati Bandung Ancam Akan Memberi Sanksi Bagi Pegawai Rumah Sakit yang Judes dan Pelit Senyum

"Dari hasil pemerikasaan sejauh ini tim penyidik sudah mendapatkan informasi yang memang didapatkan kurang lebih seperti itu. Jadi ada tersangka yaitu DP yang turut serta dalam pesta politik (Pemilu 2024) sebagai caleg (calon Anggota legislatif)," ucapnya di Mapolda Jabar, Senin (4/3) yang dikutip Radar Jabar dari Jabar Ekspres.

Abraham menambahkan bahwa DP, selain menjadi caleg, juga merupakan dalang di balik kasus pembunuhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DP didukung oleh DA, yang merupakan kekasih korban, dalam melaksanakan aksinya.

"Jadi mereka (DP dan DA) bersama-sama karena ada hubungan antara keduanya, dan tersangka DA ingin kembali kepada DP, dimana DA sebelumnya sempat juga menjalin hubungan (asmara) dengan korban. Jadi kenapa kita sebut ini (kasus pembunuhan) itu motifnya adalah cinta segitiga atau karena cemburu," ungkapnya.

BACA JUGA:Pergerakan Tanah Meluas di Kampung Cigombong, BPBD Jabar: 'Luasnya Hampir 2 Hektare'

Sebelumnya, Polda Jabar telah berhasil mengungkap motif utama dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, beberapa waktu yang lalu.

"Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara DA, DP (pelaku) dan korban, serta tersangka juga ingin menguasai harta benda korban,"  tambahnya.

BACA JUGA:Jumat Curhat, Polresta Bandung Tampung Curhatan Warga di Aula Desa Tanjungsari Kecamatan Cangkuang

Oleh karena itu, Abraham menjelaskan bahwa para pelaku dapat dikenai sanksi berlapis atas pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang.

"Untuk pasal yg dilanggar yaitu tentang pemebunuhan berencana pasal 338, dan 365, dengan ancaman paling tinggi pidana mati atau seumur hidup, atau juga penjara selama 20 tahun," pungkasnya.*

Sumber: Jabar Ekspres