Jokowi Angkat KH. Ma'ruf Amin Sebagai Plt Presiden Bertepatan dengan Rencana Demo Kelangkaan Beras

Jokowi Angkat KH. Ma'ruf Amin Sebagai Plt Presiden Bertepatan dengan Rencana Demo Kelangkaan Beras

Jokowi Angkat KH. Ma'ruf Amin Sebagai Plt Presiden-Jokowi-

RADAR JABAR - Presiden Jokowi resmi mengangkat Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Presiden.

Penugasan yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, dinilai aneh oleh publik.

Publik menilai tanpa adanya Keppres yang ditebitkan Jokowi, sudah seharusnya sebagai Wakil Presiden, Ma'ruf Amin bertugas jika Jokowi sedang kunjungan kerja.

Keppres tersebut diterbikan Senin, 4 Maret 2024, bersamaan dengan agenda Jokowi yang hadir di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Australia, 4-6 Maret 2024 di Melbourne.

Sebagai informasi, dalam Keppres tersebut KH. Ma'ruf Amin dibebankan empat hal sebagai Plt Presiden, di antaranya:

Pertama, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.

BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Harga BBM Tidak Akan Naik

Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Ketiga, setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Keempat, keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pengangkatan tersebut diperbincangkan di media sosial X atau Twitter ramai memperbincangkan Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 1 Maret 2024 itu.

Hal itu dikarenakan adalah hal tak biasa jika Presiden Jokowi menerbitkan tugas secara khusus kepada wakilnya, KH. Ma'ruf Amin.

Padahal selama ini penunjukkan Plt terhadap Wakil Presiden tidak lumrah untuk dilakukan oleh seorang presiden.

Jarang sekali ada penugasan yang diberikan Jokowi kepada tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Sumber: