Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto

Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto

Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto-Freepik-Freepik

RADAR JABAR - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto, yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-50/2025), PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN (PMK-53/2025), dan PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-54/2025). Ketiga PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.

 

“Latar belakang diterbitkannya ketiga PMK adalah karena adanya perubahan status aset kripto sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital. Namun kini, sesuai ketentuan OJK, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.

 

Pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut mencakup penetapan status aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga, serta pemberian definisi baru atas aset kripto, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dan Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (Bursa).

 

 

BACA JUGA:Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Layanan Adil, Transparan, dan Akuntabel

 

Selain itu, pengaturan ini juga mencakup jenis layanan atau transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi oleh penambang kripto.

 

Dari sisi perpajakan, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan PPN.

 

Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22. Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri.

 

Adapun aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan. Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan), sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum.

Berikut ini adalah skema pajak terbaru untuk aset kripto.

 

SKEMA PAJAK

LAMA (PMK-81/2024)

BARU

I. Perdagangan

 

 

a. Jual

PPh Pasal 22 Final

·     0,1% (Bappebti)

·     0,2% (Non-Bappebti)

PPh Pasal 22 Final

·    0,21% (Dalam Negeri) Dipungut oleh PPMSE DN (PAKD)

·    1% (Luar Negeri) Dipungut oleh PPMSE LN atau setor sendiri

b. Beli

Besaran tertentu PPN

·    0,11% (Bappebti)

·    0,22% (Non-Bappebti)

PPN

·    Tidak dikenai PPN (dipersamakan surat berharga)

II. Jasa Platform

·    Ketentuan Umum PPN

·    Dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh)

·    Ketentuan Umum PPN

·    Dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh)

III. Mining

·    Besaran tertentu PPN 1,1%

·    PPh Final 0,1%

·    Besaran tertentu PPN 2,2%

·    Dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh)

IV. Penunjukan platform Luar Negeri (LN)

Platform LN ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi perdagangan aset kripto melalui PPMSE (PMK-60/2022 stdd PMK-81/2024.

a)   Platform LN akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal

22 dengan menggunakan Kepdirjen

b)   Penunjukan (kriteria dan administrasinya diatur dalam Perdirjen).

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini.

 

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

 

Sumber: