5 Jenis Surat Suara Pemilu Berdasarkan Warna dan Hukum Sah Tidak Sah-nya
5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu-KPU RI-
1. Berdasarkan Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, terdapat dua ketentuan yang menetapkan bahwa surat suara dianggap tidak sah. Kedua ketentuan tersebut adalah:
2. Jika surat suara memiliki tulisan dan/atau catatan lain, maka surat suara tersebut dianggap tidak sah.
3. Surat suara yang dicoblos tanpa menggunakan alat coblos dianggap tidak sah.
Sumber: