PM Palestina Nyatakan Keputusan Pengadilan ICJ Menandai Berakhirnya Masa Kekebalan Hukum Israel
Perdana Menteri (PM) Palestina Mohammed Ibrahim Shtayyeh (kiri) memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (26/10/2022)--ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa
RADAR JABAR - Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh, menyatakan pada Jumat (26/1) bahwa keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) merupakan konfirmasi atas berakhirnya era kekebalan hukum Israel.
Dalam pernyataan yang diterima oleh Anadolu, Shtayyeh merespon keputusan ICJ yang meminta Israel untuk mengambil langkah-langkah dalam mencegah tindakan genosida terhadap rakyat Palestina dan memperbaiki kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza.
"Keputusan ini berarti berakhirnya era impunitas Israel, dan hal ini memaksa negara-negara yang mendukung Israel untuk berhenti mendukung dan membantu Israel," ujarnya.
BACA JUGA:Kementrian Luar Negeri RI Tegaskan Israel Harus Patuh Terhadap Putusan dari ICJ
"Kami berharap bahwa keputusan pengadilan akan mencakup gencatan senjata segera, mengingat penderitaan parah yang dialami rakyat kami di wilayah tersebut... pembantaian setiap hari merenggut nyawa ratusan orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, selain penyebaran kelaparan dan epidemi di antara mereka yang terkepung di tempat perlindungan." tambahnya.
Shtayyeh menyatakan bahwa respons atas gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan memiliki "tingkat penting yang signifikan," menempatkan Israel "di bawah tuduhan sebagai penjahat perang... untuk pertama kalinya Israel dihadapkan dalam kapasitas ini di Mahkamah Internasional."
Ia mengucapkan terima kasih kepada Afrika Selatan "atas pengajuan dokumen pengadilan dan argumen profesional yang mengecam tindakan Israel terhadap rakyat Palestina."
BACA JUGA:Israel Bantah Telah Lakukan Genosida di Gaza, Salahkan Hamas yang Jadikan Tameng Manusia
Shtayyeh berharap "pengadilan akan melanjutkan prosesnya hingga keputusan final dikeluarkan, mengutuk Israel atas tindakan genosida dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina, yang belum pernah terjadi sejak Perang Dunia II."
Dia menegaskan bahwa Israel "bertanggung jawab penuh atas memburuknya situasi kemanusiaan yang sangat serius yang dialami rakyat kami di wilayah tersebut."
Shtayyeh mendesak agar "tekanan diberikan untuk memaksa Israel menghentikan agresinya dan memfasilitasi aliran bantuan kemanusiaan serta pasokan ke wilayah tersebut."
BACA JUGA:Hamas Bersedia Lakukan Gencatan Senjata Jika Israel Juga Melakukan Hal Yang Sama
ICJ pada Jumat (26/1) meminta Israel untuk melakukan "segala tindakan yang berada dalam wewenangnya" guna mencegah aksi genosida di Gaza, namun tidak memberikan perintah untuk gencatan senjata.
Israel telah melakukan serangan udara dan darat terus-menerus di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh Hamas, yang menurut Tel Aviv telah menewaskan 1.200 orang.
Sumber: antara