Kementrian Luar Negeri RI Tegaskan Israel Harus Patuh Terhadap Putusan dari ICJ
Sidang atas kasus gugatan genosida Israel terhadap Palestina yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.--ANTARA/Cindy Frishanti
RADAR JABAR - Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan kewajiban Israel untuk mengikuti keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tujuan untuk mencegah genosida terhadap penduduk Palestina di Jalur Gaza, dimana konflik tersebut telah menimbulkan setidaknya 26.000 korban jiwa.
“Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” ujar perwakilan Kemlu RI, X, pada hari Sabtu.
Pada sidang pengadilan yang diadakan di Den Haag, Belanda, pada Jumat (26/1), Mahkamah Internasional juga memutuskan bahwa Israel perlu memastikan tidak adanya tindakan genosida oleh pasukannya dan harus mengambil langkah-langkah tertentu untuk memperbaiki kondisi kemanusiaan.
BACA JUGA:Israel Bantah Telah Lakukan Genosida di Gaza, Salahkan Hamas yang Jadikan Tameng Manusia
Selain itu, ICJ meminta Israel untuk melaporkan kepada mahkamah dalam jangka waktu satu bulan tentang tindakan yang telah dilakukan untuk mematuhi keputusan pengadilan tersebut.
Mahkamah tinggi PBB tersebut tidak menginstruksikan adanya gencatan senjata, namun menyetujui beberapa tindakan darurat yang dimohonkan oleh Afrika Selatan, selagi pengadilan tersebut mengurus kasus yang menuduh Israel melakukan genosida.
Menanggapi keputusan ini, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menegaskan “komitmen suci” negaranya untuk terus melindungi negara dan rakyatnya.
BACA JUGA:Hamas Bersedia Lakukan Gencatan Senjata Jika Israel Juga Melakukan Hal Yang Sama
“Komitmen Israel terhadap hukum internasional tak tergoyahkan. Yang juga tak tergoyahkan yakni komitmen suci kami untuk terus membela negara dan rakyat kami,” ucap Netanyahu dalam sebuah pidato yang ditayangkan di televisi.
Netanyahu menyatakan bahwa Israel memiliki “hak inheren untuk mempertahankan diri”. Menurutnya, usaha untuk menyangkal hak dasar Israel ini merupakan bentuk diskriminasi yang jelas terhadap negara Yahudi dan ini ditolak dari segi hukum.
Dia kemudian mengklarifikasi bahwa tuduhan genosida terhadap Israel adalah “tidak akurat” dan “berlebihan”, serta menegaskan kembali bahwa “Israel akan terus mempertahankan diri dari Hamas.”
Netanyahu menyatakan bahwa konflik yang terjadi sejak serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada tanggal 7 Oktober 2023 adalah upaya melawan Hamas, bukan terhadap warga sipil Palestina.*
Sumber: antara