Kepolisian Nyatakan Dokumen Firli Bahuri Masih Dalam Proses P19
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/)--ANTARA/Ilham Kausar
RADAR JABAR - Kepolisian menyatakan proses pengembalian dokumen kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih berlangsung untuk memenuhi instruksi atau P19.
"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU), " ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, di Jakarta, hari Kamis (11/1).
Ade Safri menguraikan bahwa isi pemenuhan P19 tersebut mencakup pemeriksaan saksi baru, permohonan informasi tambahan dari saksi yang telah diperiksa sebelumnya, dan permohonan informasi tambahan dari tersangka. Nantinya Ade Safri menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil Firli Bahuri kembali untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Firli Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua KPK oleh Jokowi
"Akan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, waktunya nanti kita update, " katanya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena batas waktu pengembalian berkas semakin dekat, yakni Kamis (11/1).
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," ujar Herlangga Wisnu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/1).
BACA JUGA:Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Tambahan Untuk Firli Bahuri Rabu Ini
Sumber: antara