Firli Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua KPK oleh Jokowi

Firli Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua KPK oleh Jokowi

Firli Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua KPK oleh Jokowi--Antara news

RADAR JABAR- Firli Bahuri kini resmi di berhentikan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) per tanggal 28 Desember 2023 dengan nomor 129/P Tahun 2023.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 12/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada awak media, Jumat (29/12/2023).

Ari mengungkap tiga pertimbangan penandatanganan Keppres tersebut. Yakni surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat Pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” jelasnya.

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no.30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 4 ayar 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Firli dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK.

Sumber: