Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Akan Menjalani Sidang Vonis pada Kamis 4 Januari 2024

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Akan Menjalani Sidang Vonis pada Kamis 4 Januari 2024

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Akan Menjalani Sidang Vonis pada Kamis 4 Januari 2024-Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, dalam sidang duplik hari Selasa (2/1)-ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Radar Jabar – Sidang pembacaan putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, diagendakan berlangsung hari Kamis (4/1/2024). Rafael adalah terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Majelis hukum menjadwalkan penentuan vonis tersebut pasca mendengar pembacaan publik dari tim kuasa hukum Rafael Alun dalam sidang duplik hari Selasa (2/1/2024).

 

“Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembcaan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (2/1/2024), dikutip dari Kumparan.

 

BACA JUGA:KPK Jebloskan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

 

“Jadi saudara terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan,” sambung hakim.

 

Sebelumnya, Rafael Alun mendapat tuntutan penjara selama 14 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pejabat pajak eselon 2 itu diyakini bersalah menerima gratifikasi serta melakukan TPPU.

 

BACA JUGA:Bawaslu Panggil Gibran Terkait Bagikan Susu di CFD

 

Tidak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo pun dituntut oleh Jaksa agar membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti itu dalam kurun tempo satu bulan, bakal diganti dengan hukuman tiga tahun penjara.

 

Rafael dipercaya melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahub 2010 seputar Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: