Lengkap! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Mendatang, Masih Dipimpin Kota Bekasi
Lengkap! Daftar UMK Jawa Barat 2024 Mendatang, Masih Dipimpin Kota Bekasi-Daftar UMK Jawa Barat 2024-ilustrasi Freepik
Bey menyatakan bahwa kebijakan UMK 2024 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan dapat menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
Untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diterapkan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Bey berharap keputusan yang diambil dapat diterima dan dipatuhi bersama, sambil tidak mengharapkan adanya aksi berlebihan dari para demonstran.
"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," ucap Bey
BACA JUGA:Program Guru Penggerak Diharapkan Dapat Menggali Potensi Peserta Didik Untuk Dikembangkan
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)
Itulah keputusan Daftar UKM Jawa Barat 2024
Sumber: