Kasus Silfester Mandek, Gerakan Insan Nusantara Angkat Bicara

Kasus Silfester Mandek, Gerakan Insan Nusantara Angkat Bicara

Ketua Bidang Hukum dan HAM Gerakan Insan Nusantara Kabupaten Cianjur, Muhamad Duwaeni--

RADAR JABAR – Gerakan Insan Nusantara Kabupaten Cianjur mendesak Jaksa Agung mencopot pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Desakan ini mencuat lantaran Kejati dinilai gagal mengeksekusi putusan inkrah kasus Silfester Matutina yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Ketua Bidang Hukum dan HAM Gerakan Insan Nusantara Kabupaten Cianjur, Muhamad Duwaeni, menilai kelambanan Kejati DKI adalah bukti nyata bobroknya manajemen penegakan hukum di institusi tersebut.

 

"Kenapa sampai hari ini putusan Silfester Matutina yang sudah inkracht belum dieksekusi? Publik wajar bertanya-tanya, apakah ada udang di balik batu? Kalau pimpinan Kejati DKI tidak beres, Jaksa Agung harus segera mencopotnya," tegas Duwaeni dalam keterangannya. 

 

Duwaeni menegaskan, eksekusi putusan pidana adalah tahapan pamungkas dalam peradilan. Pasal 212 KUHAP mewajibkan penuntut umum segera melaksanakan eksekusi setelah menerima salinan putusan. Lebih jauh, Pasal 415 KUHAP memberi ancaman pidana bagi pejabat yang sengaja mengabaikan kewajiban eksekusi.

 

"Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi pelanggaran serius. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum," kata Duwaeni.

 

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidatonya sudah menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih. "Arahan Presiden jelas. Kalau Kejati DKI justru lamban, penuh kejanggalan, bahkan terkesan melindungi terpidana, itu berarti bertolak belakang dengan semangat Presiden," ujarnya.

 

Menurut Duwaeni, publik akan semakin kehilangan kepercayaan jika Kejati DKI dibiarkan bekerja tanpa evaluasi. 

 

Sumber: