PANRB Tetapkan Aturan Baru Bonus dan Insentif ASN
PANRB Tetapkan Aturan Baru Bonus dan Insentif ASN-Aturan Baru Bonus dan Insentif ASN-
Dalam keputusan ini, disiapkan kuota sebanyak 80 persen untuk formasi khusus bagi eks Tenaga Harian Kerja (THK)-2 dan non-ASN berdasarkan peringkat terbaik, serta kuota 20 persen untuk formasi umum dengan penilaian berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
Anas mengungkapkan bahwa hasil pendataan tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta pegawai, dengan sebagian besar terdapat di instansi daerah.
“Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Menteri Anas.
“Angka inilah yang bersama DPR kita matangkan solusi penataannya sesuai amanat UU ASN yang baru,” lanjut Anas.
Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawal tujuh agenda transformasi yang tertuang dalam UU No. 20/2023 tentang ASN.
Terkait penataan tenaga non-ASN, Komisi II DPR mengawasi agar Kementerian PANRB dan BKN memiliki jadwal dan mekanisme penataan yang jelas.
Sumber: