PANRB Tetapkan Aturan Baru Bonus dan Insentif ASN
PANRB Tetapkan Aturan Baru Bonus dan Insentif ASN-Aturan Baru Bonus dan Insentif ASN-
RADAR JABAR - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana untuk menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
RPP ini terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni RPP mengenai Manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan dan pengakuan. Pemerintah telah meminta masukan dari DPR mengenai beberapa isu substansi yang terdapat dalam RPP tersebut.
“UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” ungkap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/11). Dilansir dari menpan.go.id
Dalam RPP Manajemen ASN, terdapat 16 substansi, salah satunya adalah penanganan tenaga non-ASN, termasuk honorer.
Beberapa substansi tersebut melibatkan penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jabatan manajerial dan nonmanajerial, hubungan resiprokal antara ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, peningkatan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan Calon ASN (CASN).
BACA JUGA:Hati-hati! Berikut 10 Daftar Larangan Pose Foto ASN
RPP ini juga mencakup substansi lainnya seperti penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, dan terakhir adalah penataan tenaga non-ASN.
Menteri Anas menekankan bahwa penataan tenaga non-ASN akan dilakukan secara bertahap, dengan komitmen dari pemerintah dan DPR untuk melaksanakannya dengan lebih baik.
Menteri Anas juga menegaskan perhatian khusus pemerintah terhadap penanganan tenaga non-ASN dan komitmen untuk menghindari PHK massal.
Salah satu langkah konkret dalam menyelesaikan penataan ini adalah penerbitan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” ucap Menteri Anas.
“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” lanjut Anas.
Sumber:
Berita Terkait
4 hari
1 minggu
1 bulan
1 bulan