Beredar Rekaman Suara Bupati Majalengka Karna Sobahi Cawe-Cawe, Ajak Masyarakat Pilih Capres Tertentu
Rekaman Suara Bupati Majalengka Karna Sobahi Cawe-Cawe Beredar Luas Ajak Masyarakat Pilih Capres Tertentu-RJ-
Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30, serta Pasal 51 dan 52 UU Desa. Apabila sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa tidak mengatur ketentuan maupun sanksi untuk kepala daerah yang terlibat kampanye pemilu.
Bila terbukti, akankah Karna Sobahi terjerat hukum karena melakukan cawe-cawe? Hingga saat ini rekaman suara tersebut masih belum dikonfirmasi oleh pihak terkatit.
Sumber: