Beredar Rekaman Suara Bupati Majalengka Karna Sobahi Cawe-Cawe, Ajak Masyarakat Pilih Capres Tertentu

Beredar Rekaman Suara Bupati Majalengka Karna Sobahi Cawe-Cawe, Ajak Masyarakat Pilih Capres Tertentu

Rekaman Suara Bupati Majalengka Karna Sobahi Cawe-Cawe Beredar Luas Ajak Masyarakat Pilih Capres Tertentu-RJ-

Hukum Kepala Daerah yang Cawe-Cawe

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu. Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden maupun kepala daerah.

Pejabat-pejabat negara yang dilarang melakukan cawe-cawe itu meliputi:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakimkonstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

- Aparatur sipil negara (ASN);

- Anggota TNI dan Polri kepala desa;

- Perangkat desa;

- Anggota badan permusyawaratan desa;

BACA JUGA:Tanggapan TPN Ganjar-Mahfud Soal Video Megawati Tepis Tangan Jokowi

Pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Sementara itu, pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Sumber: