Harga Pertamax Naik, Irto Ginting: Kenaikan Ini Sesuai dengan Regulasi yang Berlaku
Harga Pertamax Naik, Irto Ginting Kenaikan Ini Sesuai dengan Regulasi yang Berlaku-Harga Pertamax Naik-
RADAR JABAR - PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai hari Minggu (1/10/2023). Menurut pernyataan resmi dari Pertamina, harga BBM jenis Pertamax sekarang adalah Rp 14 ribu per liter, naik sebesar Rp 700 dari harga bulan sebelumnya yang sebesar Rp 13.300.
Kenaikan ini berlaku di wilayah Aceh, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa Pertamina secara berkala melakukan perubahan harga untuk produk BBM nonsubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perubahan ini mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, seperti harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah.
"Perubahan berkala dilakukan Pertamina Patra Niaga setiap bulannya mengacu kepada tren harga publikasi MOPS/Argus pada periode tanggal 25 hingga tanghal 24 pada bulan sebelumnya," ucap Irto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (1/10/2023).
BACA JUGA:Rekaman CCTV Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Hilang, Bukti Lain Terus Dicari
Irto juga menyampaikan bahwa perubahan harga ini dapat dilakukan oleh seluruh badan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan merujuk pada rata-rata MOPS selama periode 25 Agustus hingga 24 September dan pengaruh nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi dan kembali menyesuaikan harga secara berkala untuk Pertamax naik di Series dan Dex Series mulai tanggal 1 Oktober 2023.
"Untuk harga Pertamax akan disesuaikan menjadi Rp 14 ribu per liter, Pertamax Green 95 menjadi Rp 16 ribu per liter, Pertamax Turbo ada penyesuaian harga menjadi Rp 16.600 per liter, Dexlite menjadi Rp 17.200 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp 17.900 per liter," ucap Irto.
"Harga produk BBM nonsubsidi Pertamina juga dipastikan tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," lanjut Irto.
Irto menjelaskan bahwa harga ini berlaku untuk provinsi yang menerapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen, seperti yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Penetapan harga baru ini telah mengikuti formula penetapan harga sesuai dengan Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.
Sumber: