Manajer WO Jadi Tersangka Penyebab Kebakaran Savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo

Manajer WO Jadi Tersangka Penyebab Kebakaran Savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo

Kerusakan Ekosistem Akibat Kebakaran di Gunung Bromo-Dokumentasi warganet-

RADAR JABAR - Salah satu dari enam orang yang terlibat dalam kegiatan pemotretan prewedding membakar flare di Padang Savana Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka penyebab terjadinya kebakaran di Savana Gunung Bromo ini dikenal dengan inisial AWEW (41), adalah penduduk Kabupaten Lumajang.

Pria berusia 41 tahun ini bekerja sebagai pekerja lepas atau freelancer dan sedang melaksanakan pemotretan pranikah di Gunung Bromo.

Ia dituduh melakukan kelalaian, Polres Probolinggo mengambil langkah untuk menangkapnya guna proses hukum lebih lanjut.

AWEW dipekerjakan oleh pasangan pengantin HP (39), yang berasal dari Kota Surabaya, dan PMP (26), yang berasal dari Palembang, untuk melakukan sesi pemotretan prewedding di Padang Savana dekat bukit Teletubbies, Gunung Bromo.

Selain AWEW, tiga orang lainnya yang ikut serta dalam sesi pemotretan ini adalah MGG (38) dan ET (27), yang bertindak sebagai kru pemotretan prewedding, serta seorang penata rias bernama ARVD (34), yang juga penduduk Kota Surabaya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 6 Orang Penyebab Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan bahwa tersangka AWEW merupakan seorang manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO) yang memotret pasangan prewedding.

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," kata Wisnu, Kamis 7 September 2023.

Wisnu mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui kepemilikan lima unit flare asap dan satu unit korek kompor berwarna merah. Tidak hanya itu, tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.

Wisnu menjelaskan bahwa tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana telah diubah oleh pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta atau pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya.

Sumber: