Keberadaan Harun Masiku Terdeteksi, Polri: Kami Tahu Lokasinya
Keberadaan Harun Masiku-Liputan6-
JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, mengkonfirmasi bahwa Harun Masiku belum mengubah kewarganegaraannya.
Meskipun buronan kasus korupsi dan sebelumnya merupakan mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP) itu masih dalam pelarian, pihak kepolisian belum berhasil menangkap Harun Masiku.
“Yang bersangkutan belum berganti kewarganegaraan dan berganti nama, tapi kami tahu lokasinya,” kata Krishna Murti saat konferensi pers di Divhumas Polri, Senin, 7 Agustus 2023.
Krishna menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Januari 2020, Harun Masiku melakukan kunjungan ke Singapura, tepat dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Harun kembali ke Indonesia pada tanggal 17 Januari 2020.
“Sementara red notice baru keluar 30 Juni 2021,” kata Krishna.
BACA JUGA:Harun Masiku Ada di Kamboja? Diduga Dilindungi Partai Berkuasa
Krishna menekankan bahwa timnya terus bekerja sama untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait dengan informasi yang tersebar luas.
"Kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apa pun termasuk rumor-rumor kami dalami. Sampai tadi, kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia," ujarnya.
Krishna menyebutkan bahwa mereka juga telah melakukan pertemuan dengan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara kedua lembaga dalam hal kejahatan lintas negara serta upaya pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
"Kedatangan kami adalah dalam rangka menguatkan kerjasama yang sudah ada. Perlu dioptimalkan, perlu disinkronisasi, karena kalau tidak dikuatkan, tidak disinkronisasi nanti tidak optimal," tuturnya.
KPK telah menegaskan status Harun sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, seorang Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada bulan Januari 2020.
Wahyu sendiri telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam proses banding.
Namun, dalam proses kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Sementara itu, Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus suap agar Wahyu Setiawan memuluskan jalan masuknya ke dunia politik, telah resmi menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021.
Sumber: