Saksi Kasus Bandung Smart City Ungkap Adanya Fee Untuk Tiap Proyek di Dishub
Beberapa saksi yang dihadirkan jaksa, tengah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus suap proyek Bandung Smart City di PN Bandung pada Rabu (26/7).--ANTARA/Istimewa
RADAR JABAR - Ade Surya merupakan salah satu saksi pada kasus suap proyek Bandung Smart City bersaksi mengenai kasus suap tersebut. Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan bahwa ada komisi dalam tiap proyek yang dijalankan oleh Dishub.
Pada persidangan yang dilaksanakan di PN Bandung pada Rabu (26/7), ia mengatakan mengenai penenetuan pihak ketiga pada pengerjaan proyek di Dishub Kota Bandung. Proyek tersebut terdiri dari sejumlah metode yang diantaranya penunjukan langsung, e-katalog atau lelang, serta di dalamnya ada beberapa transaksi fee dari pengusaha dengan kisaran 5 sampai 10 persen dari nilai proyek.
"Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?. Kemudian berapa fee yang dibebankan pada pihak ketiga?" tanya jaksa ketika persidangan.
"Ada yang ada, ada yang tidak. Kalau itu (fee) tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang lima persen, ada yang say hello, jadi tergantung" jawab Ade
Kemudian, Ade Surya memberikan contoh fee proyek yang diperoleh dari PT Trans Metro Bandung yang memulai kegiatannya pada tahun 2021. Ia juga mengaku telah memperoleh uang fee dengan nilai sekitar Rp 80 juta, serta uang yang ia terima disimpan serta digunakan untyk kebutuhan operasional di Dishub kota Bandung.
"Itu untuk kebutuhan (Dishub). Disimpan sama saya," lanjut Ade
Selain itu, ia juga menyunggung mengenai adanya aliran komisi (fee) proyek kepada sejumlah pimpinannya di Dishub Kota Bandung. Meskipun begitu, ia tidak menyebutkan secara detail mengenai identitas pimpinannya.
"Jadi bagi-bagi duit?" jaksa menegaskan kembali.
"Iya begitu" ujar Ade
Ia juga menyebutkan mengenai aliar dana kepada beberapa pimpuan di Dishub Kota Bandung yang terjadi pada tahun 2023, tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri. Diketahui bahwa ia diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 70 juta yang diperlukan untuk pembiayaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Permintaan mengenai pengumpulan uang sebesar Rp 70 juta tercetus pada kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung. Ade menjawab mengenai lokasi kegiatan rapat tersebut dilaksanakan di daerah Leuwipanjang, Kota Bandung.
"Di mana rapatnya? Untuk apa?" tanya jaksa.
"Rapat di Leuwipanjang. Saya harus menyiapkan dengan bidang saya Rp 70 juta. Untuk THR," ungkap Ade.
Sidang yang dilaksanakan di PN Bandung hari ini (26/7) merupakan sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City. Kasus suap tersebut melibatkan tiga terdakwa dari pihak swasta yang telah menyuap pejabat di Pemkot Bandung.
Tiga terdakwa tersebut yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, serta Benny yang merupakan Direktru PT Sarana Mitra Adiguna. Sonny didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara Andreas dan Benny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Sumber: antara