Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Ditunda Hingga 1 Juli

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Ditunda Hingga 1 Juli

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Ditunda Hingga 1 Juli --(Sumber Gambar: Antara)

RADAR JABAR - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan, ditunda hingga 1 Juli 2024. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang memimpin sidang tersebut, memberikan waktu hingga tujuh hari kerja bagi pihak termohon untuk hadir di persidangan berikutnya. "Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," ujar Eman di ruang sidang PN Bandung.

Dalyusra, Humas PN Bandung, menyatakan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan seharusnya dilaksanakan pada hari ini. Namun, ketidakhadiran termohon dari Polda Jabar menyebabkan sidang harus dijadwalkan ulang.

 

BACA JUGA:Polda Jabar Dalami Keterlibatan Orang Tua Pegi Alias Perong Terkait Kasus Vina Cirebon

 

"Sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada tanggal 1 Juli mendatang di PN Bandung," jelas Dalyusra. Ia menambahkan bahwa jika termohon kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. "Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut aja, yang penting 1 minggu harus sudah putus," tambahnya.

Pada Selasa (11/6) lalu, sebanyak 22 kuasa hukum yang mewakili Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung. Tim kuasa hukum optimistis bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan mereka.

 

BACA JUGA:Polda Jabar Beberkan Peran Pegi Alias Perong dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon

 

"Optimis 99 persen kami optimis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami," kata Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan. Tim hukum telah mempersiapkan segala bukti dan strategi untuk memperjuangkan hak klien mereka dalam sidang praperadilan ini.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon telah menarik perhatian publik, dan perkembangan sidang praperadilan ini akan menjadi penentu penting dalam proses hukum yang berlangsung. Masyarakat menantikan keputusan yang adil dan transparan dari PN Bandung terkait kasus ini (*).

Sumber: branda antara