Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Disoal, Pengamat Politik: Berpotensi Cacat Proses dan Hukum

Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Disoal, Pengamat Politik: Berpotensi Cacat Proses dan Hukum

Pengamat Politik, Yusfritiadi --

RADARJABAR - Seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor baru saja memasuki pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi.

Dari sebanyak 20 nama peserta yang lolos, ada satu nama yang menjadi perhatian dan kecurigaan, namun luput dari perhatian. Yakni Irvan Firmansyah.

Irvan Firmansyah dikaitkan dengan adanya salah satu anggota tim seleksi bernama Wawan Kurniawan yang diketahui adalah pamannya.

Melihat konflik tersebut, Pengamat Politik, Yusfritiadi angkat bicara, ia mengungkapkan, jika melihat dari berita yang beredar terkait adanya konflik kepentingan dalam seleksi anggota Bawaslu harusnya mengacu pada kode etik tim seleksi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota.

"Pada point 9 dalam kode etik tersebut tertulis secara jelas menyatakan secara terbuka dalam rapat dan mengumumkan ke publik apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon," kata Yus , Minggu (16/7).

Dia mengatakan, tidak ada pengumuman secara terbuka salah satu tim seleksi tersebut memilili hubungam keluarga atau saudara dengan saudara irvan. Oleh karena, agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan adanya kepastian hukum supaya tidak menjadi opini liar.

Maka untuk itu bawaslu provinsi atau bawaslu RI segera memeriksa dan menelusuri informasi tersebut.

Hal ini penting untuk menjaga kelembagaan bawaslu untuk senantiasa memegang prinsip integritas dan adil, serta menegakan aturan yang dibuat oleh bawaslu itu sendiri.

"Jika dalam penelusuran dan pemeriksaan dinyatakan benar memang ada hubungan keluarga atau saudara antara wawan setiawan dengan irvan firmansyah, maka proses seleksi ini berpotensi cacat proses dan cacat hukum," tegasnya

Cacat dalam proses, di mana wawan setiawan sampai saat ini tidak menyampaikan secara terbuka kepada publik memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan saudara irvan.

Sedangkan Yus menilai hal itu sama saja cacat hukum, irvan diloloskan oleh timsel tersebut pada tahapan test tertulis dan test psycologis.

"Benar memang dalam test tertulis dan test psikologis dilaksanakan oleh pihak ketiga. Namun harus diketahui bahwa ada ranah timsel dalam memeriksa hasil essay dan ini akan subjektif," paparnya.

Lebih lanjut, Direktur Democrazy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) itu menyebut, walaupun tentu saja informasi dari banyak tempat, test tertulis dan test psikologis pun pada dasarnya disinyalir sudah politis.

Sehingga konsekwensi dari pada cacat proses dan cacat hukum adalah, pertama, timsel yang bernama Wawan setiawan diberhentikan secara tidak hormat dari tim seleksi karena tidak memegang kode etik tim seleksi bawaslu propinsi, kabupaten dan kota yang menjadi kebijakan bawaslu RI untuk seleksi di seluruh Indonesia.

Kedua, dibatalkan hasil test tulis dan test psikologis atau dianulir nama Irvan firmansyah dan dimasukan urutan berikutnya secara nilai, yaitu urutan ke 21.

Jika hal ini tidak diproses secara segera dan tuntas, maka dihawatirkan bawaslu akan diisi oleh orang-orang hasil kolusi dan nepotisme, baik kolusi dan nepotisme karena keterkaitan saudara atau keluarga, maupun dalam konteks kolusi dengan kekuatan partai politik tertentu. Sehingga jika itu terjadi, maka pemilu yang demokratis, jujur, adil dan beradab akan rusak.

"Dan yang merusaknya adalah penyelenggara pemilu itu sendiri,"pungkasnya.

Sumber: bawaslu kabupaten bogor