ASN Harus Netral dalam Pilkada, Burhanudin: 24 Jam ASN Melekat dengan Jabatan

ASN Harus Netral dalam Pilkada, Burhanudin: 24 Jam ASN Melekat dengan Jabatan

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin.-Jabar Ekspres-Istimewa

Radar Jabar Disway - Menjelang Pilkada 2024, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan, terutama terkait keterlibatan mereka dalam kegiatan kampanye. Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menegaskan ASN itu 24 jam melekat jabatannya, para ASN harus menjaga netralitas selama periode kampanye berlangsung.

 

Burhanudin menjelaskan bahwa aturan mengenai kampanye ASN sudah sangat jelas, baik di Undang-Undang Nomor 10 maupun dalam Peraturan KPU Nomor 13. Ia mengingatkan bahwa ASN diperbolehkan hadir di kegiatan kampanye, namun harus bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon). 

 

"ASN itu, sejak dilantik, jabatannya melekat selama 24 jam dalam 7 hari. Jadi, dalam konteks kampanye, ASN tidak boleh berkampanye atau terlibat aktif, meskipun sedang cuti. Aturan ini tidak mengenal waktu atau pengecualian," ungkap Burhanudin, pada Sabtu (28/09/2024).

 

BACA JUGA:Ratusan Hamida Deklarasi Dukung Kang DS dan Ali Syakieb di Pilkada Kabupaten Bandung 2024

BACA JUGA:Mafindo Soloraya Minta Masyarakat Waspada, Hoaks Saat Pilpres Bisa Berlanjut ke Pilkada

 

Ia juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada Paslon manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk di media sosial

 

"Jika hanya hadir tanpa menunjukkan aksi keberpihakan, seperti tidak mengenakan atribut atau tidak memberikan dukungan secara eksplisit, itu masih diperbolehkan. Namun, jika ada indikasi keberpihakan, misalnya secara konsisten hadir di acara salah satu paslon, ini bisa menjadi pelanggaran," jelasnya.

 

BACA JUGA:Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Sumber: