Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Inilah Aturan yang Harus Dipatuhi Sebelum Berkendara

Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Inilah Aturan yang Harus Dipatuhi Sebelum Berkendara

Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya--Youtube: @AnakAgungDuwiArsana

RADAR JABAR - Maraknya penggunaan sepeda listrik sebagai alat transportasi kekinian, namun banyak yang belum tahu bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.

BACA JUGA:5 Tips Memilih Sepeda Listrik yang Berkualitas Sesuai Kebutuhan

Perlu kalian ketahui, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah diberlakukan dibeberapa wilayah di Indonesia. Seperti, di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut dikarenakan dapat membahayakan pengguna di jalan raya.

BACA JUGA:5 Sepeda Listrik Roda Tiga Murah dan Ramah Lingkungan

Mengutip dari beberapa sumber, Kasatlantas Polres Lebak, AKP Kresna Aji Perkasa mengatakan bahwa pelarangan penggunaan sepeda listrik ditujukan pada penggunaan di jalan raya, sementara untuk diwilayah selain jalan raya masih diperbolehkan.

BACA JUGA:Sepeda Listrik Beam Disoal, Dewan: Trotoar Bukan Tempat Parkir!

Sekilas pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi polusi akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dapat merusak ekosistem udara dan lingkungan.

Namun, aturan terkait penggunaan sepeda listrik telah disiapkan oleh pemerintah dalam Permenhub No.45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik artinya sebuah kendaraan tertentu yang dilengkapi oleh tenaga yang dihasilkan oleh listrik.

Maka dari itu, sepeda listrik termasuk dalam jenis kendaraan tertentu tersebut yang menggunakan tenaga listrik. 

Adapun beberapa aturan yang harus dipatuhi terkait penggunaan sepeda listrik. Seperti misalnya pengendara harus menggunakan helm dan berusia minimal 12 tahun. Pengendara tidak diizinkan membawa penumpang terkecuali kendaraan tersebut menyediakan tempat duduk untuk penumpang.

Pengendara sepeda listrik juga dilarang melakukan modifikasi pada kendaraan yang ditujukan untuk meningkatkan kecepatan. Selain itu, pengguna sepeda listrik yang berusia 12-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Pasal 5 menjelaskan, penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di wilayah atau kawasan tertentu. Yang dimaksud adalah kawasan yang memiliki jalur khusus sepeda atau untuk kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik.

Kawasan khusus atau kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik diantaranya adalah:

  1. Area luar jalan.
  2. Area kawasan perkantoran.
  3. Area sekitar sarana angkutan umum.
  4. Car Free Day.
  5. Pemukiman.

Apabila tidak tersedia kawasan khusus tersebut, maka penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas yang memadai dan tidak mengganggu pejalan kaki.

 

Sumber: