Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Lengkap dengan Dalil

Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Lengkap dengan Dalil

Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Lengkap dengan Dalil-Radar Jabar-

RADAR JABAR - Sejumlah orang sering kali bertanya mengenai dalil dan hukum kurban untuk orang yang telah meninggal dunia atau mayit.

Beberapa orang tidak hanya berkurban untuk diri mereka sendiri, tetapi juga berkurban sebagai hadiah pahala untuk orang yang telah meninggal

Menurut informasi yang diambil dari akun Bimas Islam Kementerian Agama RI, para ulama sepakat bahwa hukum untuk menyumbang pahala kurban kepada orang yang telah meninggal adalah diperbolehkan.

Salah satu dasar yang digunakan untuk mendukung kebolehan memberikan pahala kurban kepada orang yang telah meninggal adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sayidah Aisyah.

Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan : Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya.

Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW melibatkan umatnya dalam persembahan kurban, dengan pemahaman bahwa beberapa anggota umatnya telah meninggal dunia.

BACA JUGA:3 Keutamaan Berkurban Idul Adha, Ibadah yang Lebih Dicintai Allah SWT

Oleh karena itu, berdasarkan hadis ini, para ulama telah mencapai kesepakatan mengenai kemungkinan untuk melibatkan orang yang telah meninggal dalam kurban dan memberikan hadiah pahala kurban kepada mereka.

Dalil berkurban untuk mayit

Pertama, kita dapat memasukkan orang-orang yang telah meninggal dalam niat kurban kita, seiring dengan niat kita untuk keluarga yang masih hidup.

Sebagai contoh, kita dapat mengaitkan niat kurban seekor kambing untuk kakek yang telah meninggal, sambil juga menggabungkan niat kurban untuk orang tua, anak-anak, dan kerabat yang masih hidup lainnya.

Hal ini diperbolehkan dan dengan izin Allah, pahalanya dapat mencapai orang yang telah meninggal tersebut.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban,

 باسم الله اللهم تقبل من محمد وآل محمد

 “Bismillah, Ya Allah, terimalah pahala kurban ini sebagai kurban dariku dan keluargaku.” (HR. Muslim)

Sumber: