Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Lengkap dengan Dalil

Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Lengkap dengan Dalil

Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Lengkap dengan Dalil-Radar Jabar-

Kedua, dalam rangka memenuhi wasiat seseorang, berkurban untuk orang yang telah meninggal dianggap sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan dan pahalanya akan sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut.

Hal ini disebabkan karena wasiat dianggap sebagai suatu amanah yang harus dipenuhi dengan sungguh-sungguh.

Dasarnya adalah firman Allah ta’ala,

فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ

“Siapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)

Ketiga, meniatkan kurban untuk mayit secara mandiri.

Jika seseorang berniat berkurban untuk orangtuanya yang telah meninggal, tanpa melibatkan kerabat yang masih hidup dalam niatnya dan juga bukan karena wasiat.

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai apakah pahala kurban akan sampai kepada mayit atau tidak.

Hukum Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia

Berikut adalah pendapat dari beberapa mazhab:

1. Menurut ulama mazhab Hambali dan mayoritas ulama, pahala kurban bisa sampai kepada mayit. Pendapat ini didasarkan pada qiyas atau analogi dengan pahala sedekah yang dapat mencapai mayit.

2. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa pahala kurban tidak akan sampai kepada mayit.

3. Mazhab Maliki menyatakan bahwa tindakan ini tidak diharamkan, namun dianggap makruh atau tidak disunnahkan.

Pendapat yang lebih kuat (wallahu alam) adalah pendapat dari Mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa jika kurban tidak digabungkan dengan niat untuk orang yang masih hidup atau tidak ada wasiat dari mayit, maka pahala kurban tidak akan sampai kepada mayit.

Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa saat Nabi Muhammad SAW berkurban, beliau juga memiliki kerabat yang telah meninggal, seperti istri pertamanya, Ibunda Khadijah, dan anak-anak beliau.

Namun, tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa beliau melakukan kurban secara khusus untuk kerabat beliau yang telah meninggal tersebut.

Sumber: